Asuransi Cargo: Pengertian dan Manfaat Menggunakannya

Pengiriman kargo yang tepat waktu dan aman merupakan tujuan utama dari semua pihak yang ikut terlibat di industri pengiriman. Hal ini tidak terkecuali untuk pengiriman ke antara kota yang ada di Indonesia maupun kota lain di seluruh dunia.

Penggunaan asuransi cargo membuat proses pengiriman menjadi mudah. Seperti yang diketahui mengangkut kargo mempunyai resiko tersendiri, bahkan bisa saja kalian mengalami peristiwa tidak terduga kendati sudah melakukan upaya pencegahan paling baik sekalipun.

Untuk kalian yang sudah pernah mengirimkan kargo, tentu akan lebih menyadari mengenai potensi eror yang bisa terjadi ketika barang dikirimkan dan di sanalah asuransi pengangkutan atau kargo tadi berperan.

Kejadian seperti pencurian kargo, tabrakan di jalan, bahkan bencana alam bisa mengakibatkan hal yang merugikan sehingga perlu dilakukan klaim asuransi. Maka dari itu, untuk kalian yang ingin melindungi dari kerusakan kiriman atau kehilangan barang maka gunakan asuransi.‍

Apa Itu Asuransi Pengiriman Kargo?

Sama seperti asuransi pada umumnya, asuransi ini merupakan bentuk perlindungan yang berguna mengurangi resiko dari kehilangan, pencurian, ataupun kerusakan ketika melakukan pengiriman internasional maupun domestik, jadi barang akan lebih aman.

Memang secara umum, tanpa menggunakan asuransi tambahan, biasanya barang yang dikirimkan telah diasuransikan oleh pihak jasa pengiriman. Akan tetapi limitnya sudah ditentukan, jadi ketika liabilitas dari jasa pengiriman sudah admitted tentunya jumlah ganti rugi dapat lebih rendah dibandingkan nilai barang yang hilang atau rusak.

Dikarenakan alasan tadi, sudah banyak perusahaan yang memakai jasa pengiriman tanpa mengambil proteksi tambahan guna menjamin keamanan. Padahal asuransi tambahan sangatlah penting untuk mengcover segala macam kerugian yang bisa terjadi.

Manfaat Asuransi Pengiriman Kargo

Asuransi pengiriman kargo dapat mengurangi kerugian finansial yang terlepas apakah barang tadi rusak ataupun tidak. Adapun manfaat umum yang akan dirasakan sebagai berikut.

1. All Risk Coverage

Asuransi pengiriman kargo akan melindungi dari kerusakan atau kerugian signifikan yang diakibatkan faktor eksternal semacam kutu, pencurian, ataupun kerusakan yang diakibatkan penanganan yang kurang tepat.

2. General Coverage

Ini merupakan polis asuransi standar yang digunakan pengiriman via laut dan mencakup kerugian sebagian pemegang polis.

3. Warehouse-to-warehouse coverage

Manfaat lainnya yakni melindungi kehilangan ataupun kerusakan yang diakibatkan ketika kargo akan menuju tujuan dan juga dari gudang.

4. Peace-of-mind

Manfaat lainnya yakni mengamankan barang kiriman yang bisa memberikan perasaan damai. Sehingga kalian bisa duduk serta bersantai karena mengetahui kargo kalian aman.

Kenapa Asuransi Pengiriman Kargo Penting?

Pengiriman menggunakan kargo tentunya mempunyai banyak resiko ketika melewati banyak pelabuhan di dalam perjalanan. Tentunya semakin lama membiarkannya tidak terlindungi, sudah pasti akan lebih besar resikonya.

Tentunya terdapat faktor luar yang bisa dipertimbangkan semacam pencurian, kondisi cuaca, dan juga kehilangan peti kemas. Ketika kalian mencoba menghindari ganti rugi akibat kerusakan, tentunya asuransi adalah pilihan yang paling baik walaupun tidak selalu dibutuhkan.

Namun penggunaan asuransi dirasa lebih aman dibandingkan menyesal dikemudian hari terlebih ketika angka pengiriman yang dilakukan termasuk fantastis. Jadi apakah asuransi pengiriman kargo itu penting? maka jawabannya iya.‍

Cakupan Asuransi Pengiriman Kargo

Memang jasa pengiriman mempunyai tanggung jawab akan keselamatan barang yang dikirimkannya. Akan tetapi, tanggung jawab tadi sifatnya sementara.

Sebenarnya biaya yang dikeluarkan customer itu hanya sebatas ke ongkos kirim saja atau dapat didefinisikan untuk biaya antar transportasi dan operasional.

Bahkan ada beberapa kasus lainnya, yakni terdapat jasa pengiriman tidak bertanggung jawab akan kerusakan ataupun kehilangan barang kirimannya.

Jadi pada saat ada kehilangan, kekurangan, ataupun kerusakan pada barang yang dititipkan, umumnya jasa pengiriman hanya dapat mengganti rugi maksimal 10% dari biaya pengiriman. Sehingga perusahaan tidak akan memberikan ganti rugi sepenuhnya.

Jadi penggunaan asuransi memberikan jaminan ganti rugi yang lebih besar walaupun bukan keseluruhan dari nilai barang yang dikirimkan.

Jenis Barang yang Harus Diasuransikan

Idealnya memang semua barang kiriman harus dilindungi asuransi. Akan tetapi hal itu tidak dapat dipaksakan terkecuali untuk barang tertentu.

Customer sering merasa keberatan mengeluarkan biaya tambahan yang digunakan asuransi padahal biaya yang dikeluarkan tadi relatif kecil dibandingkan potensi kerugian yang dapat terjadi selama pengiriman.

Barang yang wajib diasuransikan mempunyai ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai atau harga barangnya lebih besar dibandingkan 10 kali dari biaya pengiriman.
  2. Barang di atas 1 juta.
  3. Dokumen resmi serta barang berharga semacam Sertifikat, Ijazah, Paspor, BPKB, SIM, dan KTP.

Kemudian untuk pengiriman barang elektronik semacam kamera, HP, ataupun televisi yang memang rawan rusak umumnya jasa pengiriman menyarankan menggunakan asuransi dan itu juga berlaku untuk barang pecah belah.

Bisa dikatakan ketika kalian mempunyai bisnis, tentunya asuransi cargo adalah hal krusial yang digunakan untuk berjaga-jaga kalau saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jenis-Jenis Asuransi Pengiriman Barang

Pada pengiriman kargo, ada berbagai macam jalur pengiriman via laut, darat, dan udara. Pastinya tiap jalur mempunyai asuransi yang berbeda.

Sehingga ada beberapa pilihan dari jenis asuransinya yang dapat dipilih sesuai jenis pengirimannya. Berikut merupakan ketentuan kerusakan yang dapat diklaim pihak asuransi.

1. ICC-C / Klausa C

Penggantian kerusakan hanya memperoleh sebagian maupun keseluruhan yang jangkauan jenis kerusakannya terbatas.

Hal-hal yang perlu diperhatikan seperti syarat klaim, besarnya premi, hingga merujuk ke proses klaim pada asuransi tersebut.

Penjamin di asuransi ini ketika pengiriman yakni kebakaran atau ledakan, kapal terbalik/tenggelam/kandas, terjadi tabrakan dengan objek lainnya di luar air, dan lainnya‍.

2. ICC-B / Klausa B

Serupa dengan Klausa C akan tetapi di jenis ICC-B, terdapat beberapa tambahan yang dilindungi asuransi tipe ini.

Adapun beberapa tambahan lainnya yakni adanya letusan gunung berapi, petir, gempa bumi, masuknya air ke peti kemas serta kapal dikarenakan bahaya laut, dan koil barang hilang ketika bongkar muat.‍

3. ICC-A / Klausa A

Tipe Klausa A ini adanya penjaminan pada semua barang yang dikirimkan. Asuransi ini memberikan jaminan seluruh risiko pada barang yang dikirimkan melalui udara, laut, dan darat.

Lingkup jaminannya juga tergolong lebih luas jika dibandingkan Klausa B ataupun Klausa C. Tentu saja dengan mengetahui berbagai jenis asuransi pengiriman tadi, kalian dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Adanya jaminan asuransi bisa membuat kalian ataupun pihak klien merasa tenang pada barang yang nantinya akan dikirimkan.

Sampai di sini bisa diambil kesimpulan jika asuransi pengiriman kargo memang sifatnya tidak wajib, akan tetapi asuransi tadi sangat disarankan penggunaannya. Jangan memandang asuransi transportasi itu sebagai biaya tambahan, namun sebagai sebuah bagian penting strategi pengiriman.

Terlebih ketika akan melakukan pengiriman dalam jumlah besar pastinya memilih asuransi cargo yang tepat adalah solusinya. Sebelum memutuskan memilih perusahaan asuransi pastikan membaca lebih jelas terkait klaim asuransinya agar mudah nantinya.